KABARPANTURA.ID – Sebanyak 11 siswa SMP Negeri 1 Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon Jawa Barat, dinyatakan tidak bisa mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Karena, belum mendapatkan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang kemudian dikeluarkan dari sekolah, pada Sabtu 31 Agustus 2024.
Pantauan, orang tua siswa SMP Negeri 1 Gebang, berinisial D mengungkapkan, bahwa anaknya berangkat sekolah seperti biasa selama satu (1) bulan lebih di SMP Negeri 1 Gebang, serta sudah membayar administrasi sebesar Rp. 1.420.000, – (Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
“Uang itu diterima dan ditanda tangani oleh Saprudin, pada Senin (22/07) waktu mendaftar,” ungkapnya, Jum’at 13 September 2024.
Menurut orang tua siswa SMP Negeri 1 Gebang lainnya berinisial N, D, dan MM menuturkan, bahwa anaknya sudah dapat atribut berupa topi, dasi, sabuk pinggang yang dipakai untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.
“Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon khusunya Dinas Pendidikan supaya membantu anak – anak kami agar bisa masuk ke sekolah lagi,” pintanya.
Ketika diminta konfirmasinya Kepala SMP Negeri 1 Gebang, enggan dikonfirmasi.
“Kita sudah sampaikan kepada orang tua siswa bahwa anaknya tidak diterima tapi saya coba perjuangkan supaya diterima,” ujar Wakasek SMP Negeri 1 Gebang, Saprudin.
Soal dugaan pungutan liar jutaan rupiah per siswa, Saprudin berkelit seolah membela diri.
“Itu bukan pembayaran tapi uang titipan. Tujuannya, supaya siswa tenang bisa belajar dulu, ya ada harapan semoga ada dispensasi bupati,” cetus, Saprudin dengan entengnya.
Ini sebelas (11) siswa tersebut yang tidak mendapatkan aplikasi Data Pokok Pendidikan (aplikasi Dapodik) sebagai berikut ; W, AMF, DA, RR, SC, DPN, NN, N, PNS, MM, DF.
Kendati, sekolah itu bukan milik pribadi dan setiap warga negara atau anak bangsa berhak dan wajib mendapatkan pendidikan yang layak.
Sementara itu, para orang tua siswa SMP Negeri 1 Gebang yang jadi korban dugaan Pungli dan diusir dari sekolah tersebut meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cirebon, supaya menindak tegas Kasek dan Wakasek itu. ***